Kadis Disdukcapil Kota Kendari Iswanto, S.Sos, M.Si menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN MD-MBKM UHO pada kantor Lurah Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari. Pada kegiatan tersebut, Iswanto di dampingi oleh Dudy Laewany S, S.STP, M.Si selaku sekdis dan Rulyana, SH, M.Si selaku Kepala Bidang Capil. Adapun peserta kegiatan penyuluhan adalah para Ketua RT/TW, Dasa Wisma dan anggota PKK se-Kelurahan Anggalomelai.
Pada kesempatan tersebut, Iswanto memberikan penjelasan kepada para peserta penyuluhan mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Sejak seseorang lahir sampai meninggal dunia diperlukan administrasi kependudukan. “jadi capil itu, menangani urusan administrasi kependudukan sejak orang tersebut lahir sampai meninggal dunia” ujar Iswanto.”saat ini, dari 24 layanan ada 22 jenis layanan yang dilaksanakan Disdukcapil secara online melalui Aplikasi LAIKA. masyarakat tidak perlu repot lagi untuk berurusan, bisa dimana saja melalui HP. setelah dokumen kependudukan selesai di proses, masyarakat bisa mendowload dan print sendiri dokumen tersebut” tambah Iswanto.
dalam kesempatan tersebut juga, Kabid Capil Rulyana, SH, M.Si menjelaskan mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. “Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. selain itu, disarankan agar nama jangan disingkat. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan” ujar Rulyana. Alasan minimal dua kata dan tidak disingkat adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Diakhir kegiatan, Iswanto berpesan kepada masyarakat agar dapat menjadi duta capil yang dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang tidak dapat menghadiri kegiatan penyuluhan ini.