Selaku peyelenggara pelayanan publik, kami seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari menyatakan sanggup meyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak sanggup melaksanakan hal tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
