Ikatan Keluarga Fakultas Hukum UNS mengadakan acara Ngobrol Bareng secara daring (via Zoom) pada hari Kamis pukul 20.00 WIB yang menghadirkan penbicara tunggal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.

Adapun Materi yang disampaikan oleh Prof. Zudan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dalam pejelasannya, beliau mengatakan bahwa kebijakan penerapan tarif (berbayar) setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan pada lembaga-lembaga yang bersifat profit oriented dimana saat ini yang banyak menggunakan data dukcapil adalah lembaga keuangan seperti pasar modal, perbankan dan asuransi. Sedangkan untuk individu, lembaga pemerintah, BPJS dan lain sebagainya tidak dikenakan tarif atau gratis. Rencananya tarif yang akan dikenakan sangat murah sebesar Rp. 1.000,- untuk setiap kali akses NIK di database kependudukan.

Lebih lanjut Prof. Zudan menjelaskan, untuk tahun 2022 sebanyak 5010 lembaga pengguna data dukcapil. dari jumlah tersebut, hanya 1500 lebih lembaga yang akan berbayar/ dikenakan tarif setiap kali mengakses NIK di database kependudukan. Hal ini bukan untuk mencari keuntungan baik untuk negara atau pemerintah tetapi rangka menjaga sistem di dukcapil itu tetap hidup karena anggaran negara sekarang difokuskan untuk penanganan covid-19, penanganan kemiskinan, penanganan stunting dan lain sebagainya.